Tuesday, July 7, 2015

Pelanggaran HAM Di MIFEE Akan Menjadi Fokus Masyarakat Sipil Indonesia Di Sidang Bisnis & HAM PBB


Geneva, 6 Juli 2015
. Indonesia Focal Point Untuk Treaty Binding dalam Bisnis & HAM, gabungan beberapa organisasi masyarakat sipil Indonesia, akan membawa kasus pelanggaran HAM di MIFEE (Merauke Integrated Food and Energy Estate) dalam sidang sesi pertama Kelompok Kerja bisnis dan HAM yang mendorong sebuah treaty untuk mengontrol aktivitas perusahaan transnasional. Sidang ini akan dilaksanakan sejak 6-10 Juli 2015 di PBB, Geneva.

Sidang Kelompok Kerja Bisnis & HAM PBB ini merupakan amanat Resolusi Dewan HAM PBB No.26/9 yang meminta agar UNHRC membentuk sebuah kelompok kerja untuk merumuskan sebuah legally binding treaty dalam Bisnis & HAM untuk mengontrol aktivitas Perusahaan Transnasional yang selama ini dianggap melakukan pelanggaran HAM tanpa adanya mekanisme remedi yang efektif. Resolusi 26/9 ini didorong oleh Ekuador dan telah didukung paling tidak oleh 20 negara, termasuk Indonesia.
 
Rachmi Hertanti, Koordinator Indonesia Focal Point dari Jenewa menjelaskan, bahwa Resolusi 26/9 muncul akibat kekecewaan atas lemahnya penegakan perlindungan HAM akibat Penerapan Prinsip-prinsip Bisnis dan HAM (Ruggie Principles) yang sifatnya hanya sukarela (Voluntary) sehingga tidak memberikan kepastian hukum dan sanksi yang tegas bagi yang tidak menjalankan, serta juga tidak memuat mekanisme remedi yang efektif bagi masyarakat korban. “Resolusi ini sudah sangat tepat. Kita butuh instrumen hukum yang mengikat untuk memastikan negara menjalankan kewajibannya dalam menegakan perlindungan HAM di Indonesia”, tegas Rachmi.
 
“Selama ini Negara malah turut serta memperlemah perlindungan HAM di Indonesia melalui penyusunan peraturan perundang-undangan yang lebih banyak melindungi kepentingan investor ketimbang masyarakat atas nama pembangunan ekonomi. Apalagi dengan semakin massifnya penandatangani free trade agreement dan bilateral investment treaty, peran negara untuk menyusun peraturan perundang-undangan yang melindungi HAM menjadi hilang”, tambahnya.
 
Rachmi pun menambahkan, bahwa agenda pembangunan ekonomi Indonesia hari ini tidak pernah mempertimbangkan kepentingan masyarakat bahkan tidak memperdulikan perlindungan HAM. Contoh konkritnya adalah terkait dengan pembangunan Food Estate di Merauke pada zaman SBY dan kembali dikukuhkan oleh Presiden Jokowi. MIFEE akan menjadi cermin bagi pembangunan Food Estate lainnya di Kalimantan.
 
Wensislaus Fatubun, aktivis hak asasi manusia dan pembuat film dari Papua turut menjelaskan, bahwa apa yang terjadi di MIFEE harus tetap menjadi tanggung jawab Pemerintah Indonesia untuk melindungi HAM masyarakat adat Papua yang saat ini telah menjadi korban dari pembangunan proyek food estate oleh korporasi.
 
“Program MIFEE hanya agenda korporasi untuk melakukan perluasan bisnis di sektor pangan dan energi skala luas. Pemerintah atas nama pembangunan ekonomi telah memproduksi kebijakan dan peraturan untuk mendukung serta memfasilitasi bisnis korporasi yang telah melakukan perampasan lahan masyarakat adat berskala luas”, tegas Wensislaus.

Wensislaus menambahkan, bahwa selama MIFEE berjalan telah banyak kasus pelanggaran HAM yang melibatkan korporasi trans nasional, seperti penggusuran dan pembongkaran tempat penting masyarakat adat, Penyiksaan dan kekerasan terhadap masyarakat adat, pencemaran lingkungan, dan diskriminasi tenaga kerja.
 
“Bahkan aksi kekerasan terus terjadi di Papua. Bahkan terjadi peningkatan atas penangkapan semena-mena dan aksi intimidasi yang dilakukan oleh aparat keamanan sejak April-Juli 2015, sedikitnya telah mencapai 531 orang. Kematian karena kasus busung lapar pun kerap terjadi di Papua yang kaya akan sumber daya alam. Sepanjang tahun 2014 sebanyak 6 anak yang meninggal karena busung lapar di Papua”, tambah Wensislaus.
 
Irhas Ahmady, aktivis WALHI yang juga ikut dalam sidang tersebut menambahkan, bahwa pembahasan Resolusi ini harus mendorong pertanggungjawaban perusahaan transnasional yang selama ini mencemari lingkungan, khususnya terkait dengan investasi di sektor industri ekstraktif.
 

“Perumusan legally binding treaty on business and human rights ini harus mampu mendorong tanggung jawab negara untuk terus melindungi HAM, khususnya terhadap pencemaran lingkungan yang semakin mendorong rendahnya kualitas hidup manusia Indonesia”, jelas Irhas.

No comments:

Post a Comment